Telemedicine atau konsultasi online didefinisikan oleh American Academy of Family Physicians sebagai praktik penggunaan teknologi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara jarak jauh. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan pun telah memiliki program Temenin alias Telemedicine Indonesia dalam rangka penyediaan konsultasi online di rumah sakit hingga Puskesmas.
DSC FMIPA UI bekerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia, Digital Sehat Indonesia, dan UI Advisory mengembangkan telemedicine dan telemonitoring.